Rabu, 16 Desember 2009

KDRT DOMINASI KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI JAWA TENGAH

SEMARANG - Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sudah sepantasnya pelaku kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hingga saat ini, LBH APIK yang mempunyai visi mendukung serta mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan gender, mencatat kasus kekerasan pada perempuan di Jawa Tengah didominasi oleh kasus KDRT yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan kasus lainnya antara lain kekerasan dalam pacaran, perkosaan, dan pencabulan.
"KDRT disini masih terbagi lagi menjadi empat kategori, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi." ungkap Dina, Direktur Utama LBH APIK Semarang.
Menurut data LBH APIK Semarang tahun 2007, dari 73 orang yang mengalami KDRT sebanyak 48 berkonsultasi melalui surat, 3 melalui email dan 22 orang datang. Untuk kasus yang datang langsung, perinciannya adalah 5 orang mengalami kekerasan fisik, 9 orang mengalami kekerasan psikis, 6 orang mengalami penelantaran ekonomi, dan 2 orang mengalami kekerasan seksual.
Dalam UU no.23 tahun 2004 tentang KDRT sudah diatur bahwa selain hukuman denda dan kurungan, pelaku KDRT juga bisa dikenai hukuman alternatif, meskipun hingga kini sarananya belum ada di Indonesia. (MY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar